Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memastikan keempat tersangka tersebut akan dipanggil lagi Jumat (29/7/2022).
“Keempat tersangka akan kita panggil untuk (pemeriksaan) pada hari jumat,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Namun Whisnu masih belum memberikan jawaban apakah keempat tersangka tersebut akan ditahan atau tidak. Whisnu menyebut akan menjelaskan hal tersebut setelah pemeriksaan berlangsung.
“Nanti di bicarakan (ditahan atau tidak) setelah diperiksa,” tuturnya.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari).
“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).