Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Periksa Lagi 4 Tersangka Kasus ACT Jumat Pekan Ini

Bareskrim Polri akan memeriksa 4 tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat pekan ini.
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksana ke delapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Direktur Dirtipideksus Whisnu Hermawan memastikan keempat tersangka tersebut akan dipanggil lagi Jumat (29/7/2022). 

“Keempat tersangka akan kita panggil untuk (pemeriksaan) pada hari jumat,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (26/7/2022). 

Namun Whisnu masih belum memberikan jawaban apakah keempat tersangka tersebut akan ditahan atau tidak. Whisnu menyebut akan menjelaskan hal tersebut setelah pemeriksaan berlangsung. 

“Nanti di bicarakan (ditahan atau tidak) setelah diperiksa,” tuturnya.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah menetapkan empat tersangka atas nama A (Ahyudin), IK (Ibnu Khajar), HH (Heriyana Hermain), dan NIA (Noviadi Imam Akbari).

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Helfi Assegaf di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper