Bisnis.com, JAKARTA – Polri akhirnya menjawab status Bharada E yang diisukan menjadi tersangka dalam adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Iren Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa status Bharada E saat ini masih menjadi saksi di Polda Metro Jaya.
“Enggak benar (jadi tersangka). Status masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," tutur Dedi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Polri menggelar prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Dedi mengungkap, kegiatan di rumah Ferdy Sambo itu merupakan prarekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi kegiatan ini adalah prarekonstruksi yang dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, juga dihadiri oleh dari Inafis, kemudian dari laboratorium forensik [labfor], kemudian dari kedokteran forensik,” tutur Dedi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga
Dedi menambahkan bahwa prarekonstruksi ini merupakan perintah dari Kapolri Listyo Sigit. Selain itu, kegiatan itu juga merupakan komitmen Polri bahwa proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dilakukan secara ilmiah.
Diketahui, permasalahan adu tembak yang terjadi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) menyeret beberapa nama petinggi Polri.
Pertama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini adalah buntut dari kasus tewasnya Brigadir J.
Setelahnya, Polri kembali menonaktifkan dua petinggi Polisi imbas dari kasus adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, yakni Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendro Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.