Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh memasukkan permohonan uji materi UU No.7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/7/2022).
"Dalam permohonan tersebut kami menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2)," ujar Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).
Said menjelaskan bahwa Pasal 173 ayat (1) mengatur verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dalam dua tahap yaitu administrasi dan faktual. Namun, Partai Buruh meminta MK agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi administrasi, tanpa verifikasi faktual, sebagai syarat ikut Pemilu 2024.
"Kami punya alat bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi sudah cukup berat bagi parpol calon peserta Pemilu," ungkap Said.
Lalu, Pasal 177 Huruf f mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota. Terkait ini, Partai Buruh meminta MK memberi tafsir bahwa yang dimaksud /penduduk pada setiap kabupaten/kota/ merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten/kota tersebut, meski KTP-nya diterbitkan kabupaten/kota lain.
"Hal itu sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945", lanjutnya.
Baca Juga
Sementara itu, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan. Atas aturan itu, Partai Buruh merasa KPU, Bawaslu, dan DKPP seharusnya bekerja secara independen tanpa diatur pihak lain.
"Konsultasi [dalam pasal-pasal] tersebut dimaknai mengikat, sehingga penyelenggara Pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah," jelas Said.