Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI masih membuka peluang untuk melegalisasi ganja medis walaupun uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa meski MK menolak gugatan atas Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, tak berati pasal tersebut tak boleh direvisi oleh DPR. Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika sendiri berbunyi: “Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”
Arsul mengatakan bahwa Komisi III sudah membuka pembahasan untuk merevisi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Menurutnya, sebagian besar fraksi di Komisi III ingin narkotika golongan I bisa dipergunakan untuk keperluan kesehatan.
“Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” jelas Arsul saat menemui awak media di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, pada Rabu (20/7/2022).
Peraturan perundangan yang dimaksud, sambungnya, bisa berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan. Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan kesehatan oleh pemerintah.
Arsul juga menegaskan bahwa DPR hanya ingin merelaksasi ganja, bukan untuk membebaskan penggunaannya. Artinya, ganja untuk rekreasi atau kesenangan tetap akan dilarang, tetapi akses untuk keperluan kesehatan terbuka.
Baca Juga
“Kita tidak sedang melegalkan ganja, kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat bukan bebas,” tegasnya.