Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis, DPR Akan Revisi UU Narkotika

DPR RI masih membuka peluang untuk melegalisasi ganja medis walaupun uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 20 Juli 2022  |  15:35 WIB
MK Tolak Uji Materi Legalisasi Ganja Medis, DPR Akan Revisi UU Narkotika
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan DPR RI masih membuka peluang untuk melegalisasi ganja medis walaupun uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI masih membuka peluang untuk melegalisasi ganja medis walaupun uji materinya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa meski MK menolak gugatan atas Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, tak berati pasal tersebut tak boleh direvisi oleh DPR. Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika sendiri berbunyi: “Narkotika Golongan I (termasuk ganja) dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”

Arsul mengatakan bahwa Komisi III sudah membuka pembahasan untuk merevisi Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika. Menurutnya, sebagian besar fraksi di Komisi III ingin narkotika golongan I bisa dipergunakan untuk keperluan kesehatan.

“Kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” jelas Arsul saat menemui awak media di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, pada Rabu (20/7/2022).

Peraturan perundangan yang dimaksud, sambungnya, bisa berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan. Regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan kesehatan oleh pemerintah.

Arsul juga menegaskan bahwa DPR hanya ingin merelaksasi ganja, bukan untuk membebaskan penggunaannya. Artinya, ganja untuk rekreasi atau kesenangan tetap akan dilarang, tetapi akses untuk keperluan kesehatan terbuka.

“Kita tidak sedang melegalkan ganja, kita sedang membuka opsi agar kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat, itu harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat bukan bebas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr ganja mahkamah konstitusi undang-undang
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top