Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Perizinan, KPK Tahan Direktur Anak Usaha Summarecon Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Dirut JOP, anak usaha Summarecon Agung, dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menggelar konferensi pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Dirut JOP, anak usaha Summarecon Agung, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengungkap satu nama baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan di wilayah Kota Yogyakarta.

“Pada proses penyidikan perkara tersebut kami menetapkan tersangka atas nama DJK (Dandan Jaya Kartika) selaku Direktur Utama PT JOP (Java Orient Properti),” tutur Karyoto dalam konperensi pers, Jumat (22/7/2022).

Diketahui, PT Java Orient Properti ini merupakan anak PT Summarecon Agung (SMRA). Selanjutnya, DJK akan ditahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK sudah mengisyaratkan Direktur Utama  PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika sudah berstatus tersangka.

Hal tersebut diiisyaratkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai konfirmasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Direktur anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA) itu.

"Enggak mungkin kalau baru saksi mengajukan praperadilan, silakan simpulkan sendiri kan sudah saya kasih clue-nya," kata Alex sapan karib Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alexander menjelaskan, bahwa pihak yang mengajukan gugatan praperadilan biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan maupun penetapan tersangka.

Dengan ditetapkanya DJK sebagai tersangka membuat daftar tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

KPK berhasil menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.

Sebagai pemberi Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino. Selaku penerima adalah Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper