Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Nunukan Tahan 3 WNA China dan Malaysia

Kantor Imigrasi kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Nunukan menahan tiga warga negara asing (WNA) China dan Malaysia.
Ilustrasi - Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi - Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Imigrasi kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) menahan tiga warga negara asing (WNA) China dan Malaysia atas dugaan penggunaan izin tinggal keimigrasian yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan Washington Saut Dompak menyebut, ketiga WNA yang berasal dari China dan Malaysia itu telah memasuki wilayah Indonesia pada 20 Juli 2022 dengan alasan untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.

Menurut Washington, WNA asal China dan Malayasia tersebut berhasil masuk ke wilayah Indonesia setelah melakukan perjalanan dengan seorang WNI berinisial YBY, yang merupakan pimpinan dari salah satu perusahaan konstruksi di Kinabalu, Malaysia.

“YBY ingin meninjau kondisi geografis Sebatik, dalam rangka pembangunan jembatan dan mengajak WN China dan dua WN Malaysia bersamanya,” jelas Washington dikutip dari siaran pers Kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan, Sabtu (23/7/2022).

Washington menuturkan bahwa ua WNA menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (BVKS) yang hanya dapat digunakan untuk keperluan wisata.

Berdasarkan penyelahgunaan izin tinggal yang digunakan oleh ketiga WNA itu, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut dan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Ketiga WNA tersebut akan menjalani gelar perkara pertama pada pada Senin (25/7/2022) yang akan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta,” terang Washington.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper