Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Cara Pepanjangan dan Tarif Izin Tinggal WNA Terbaru

Implementasi dua beleid tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian.
Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas memeriksa Kartu Kewaspadaan Kesehatan penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan mekanisme perpanjangan dan perubahan tarif izin tinggal berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022,

Adapun implementasi dua beleid tersebut dilakukan dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian.

Namun demikian, Permenkumham 29/2021 belum bisa dilaksanakan langsung sepenuhnya karena situasi Pandemi Covid-19, di mana sampai saat ini belum ada aturan perubahan yang signifikan dari situasi pandemi menuju endemi.

“Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam siaran resmi, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme dan tarif izin tinggal yang diubah.

Dia mengungkapkan, kebijakan yang dijalankan bersinggungan dengan segala aspek, mulai dari pengawasan, intelijen, business process hingga pengelolaan uang Negara.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,” ujar Setyaji.

Sebagai acuan pelaksanaan Permenkumham 29/2021, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal – termasuk perpanjangan ITK tersebut – tidak lebih dari 180 hari.

Bagi anak orang asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari. 

“Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui Bali kemudian berpindah tempat tinggal ke Labuan Bajo, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.

Penyesuaian tarif PNBP juga berlaku untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa). Multiple Entry Visa terdiri dari jangka waktu 60 hari dan 180 hari. Jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi empat jenis kegiatan, yaitu pemerintahan, kunjungan keluarga,bisnis, dan pra-investasi.

Orang Asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper