Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengajukan surat pemberitahuan ke KPU terlebih dahulu.
“Untuk pengaturan partai politik agar lebih manageable dan mengedepankan prinsip keadilan, kami [KPU] akan meminta partai politik menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu [sebelum melakukan pendaftaran],” jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, isi surat harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke KPU untuk mendaftar. Sebab, KPU perlu menghadirkan pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat parpol mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
“Karena kami tahu, pimpinan Bawaslu RI intensitas kerjanya juga sangat luar biasa. Sehingga nanti rekan-rekan Bawaslu juga dapat menyaksikan [pendaftaran Parpol],” ungkap Idham.
Pendaftaran parpol untuk jadi peserta Pemilu 2024 dibuka pada 1 sampai 14 Agustus 2022. Idham mengingatkan agar parpol menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran, sebab KPU hanya akan menerima jika dokumennya lengkap.
Dia juga menjelaskan bahwa parpol yang punya akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU sudah dapat mengunggah dokumen kelengkapan pendaftarannya, sehingga, parpol punya banyak waktu, tak hanya pada 14 hari masa pendaftaran.
Baca Juga
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengapresiasi KPU karena sudah memberi akses Sipol ke parpol lebih awal. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah situs Sipol down saat masa pendafataran.
Lolly juga memastikan Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.