Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada kebocoran informasi, dalam upaya penjemputan paksa Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Sekadar informasi, Ricky Ham Pagawak kabur saat tim penyidik melakukan penjemputan paksa ke Papua. Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan isu kebocoran informasi tersebut tidak benar.
"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, tersangka kasus korupsi kerap berupaya menghindar dari kejaran tim penyidik, termasuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsinya dari petugas.
Adapun, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca Juga
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.