Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Ricky Ham Pagawak merupakan pria kelahiran 14 Juli 1973 silam.
Dia merupakan Bupati petahana di Kabupaten Memberamo Tengah. Ricky Ham Pagawak menjabat sebagai Bupati Memberamo pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ricky Ham menamatkan pendidikan sarjananya di Universitas Kristen Indonesia Tomohon. Dia merupakan politisi Partai Demokrat dan menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah.
Hanya Sekali Lapor LHKPN
KPK mencatat Ricky hanya sekali melaporkan kekayaannya yakni pada 2018. Dia menyerahkan LHKPN saat menjadi calon bupati di Mamberamo Tengah.
"Benar. sesuai data pada LHKPN, tercatat yang bersangkutan melaporkan satu kali dalam kapasitas sebagai calon bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (18/7/2022).
Baca Juga
Dalam laporan tersebut, kekayaan Ricky mencapai Rp2,2 miliar. Mayoritas kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di Jayawijaya, Papua senilai Rp1,5 miliar.
Ricky juga memiliki mobil Rp370 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta. Dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp84,2 juta.
KPK menyatakan Ricky Ham Pagawak masuk DPO dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.
Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.