Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Memberamo Tengah.
Baca Juga
Pihak KPK tidak memperinci siapa tersangka dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka itu merupakan Bupati Mamberamo Tengah.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali, Sabtu (16/7/2022).
Dia mengatakan KPK sudah kali memanggil Ricky Ham Pagwak. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Tim KPK pun mencoba melakukan upaya penjemputan paksa ke wilayah Papua. Sayangnya, saat tim tiba di Papua, Ricky Ham Pagawak sudah kabur dan tidak diketahui keberadaannya.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari Bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.