Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J akan melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Senin (18/7/2022).
Pelaporan terkait kasus penembakan polisi dengan polisi yang menewaskan Brigadir J. Pihak kuasa hukum rencananya akan melapor ke Bareskrim pada pukul 09.00 WIB.
"Keluarga besar almarhum telah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi korban penembakan untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri," kata Johnson Panjaitan, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan berbagai opini dan tanggapan publik sangat tinggi terhadap nasib Brigadir J.
Penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Baca Juga
Ada dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus mulut.
"Diduga ada dua peluru yang sampai dua kali mengenai Brigjen J, yakni di jari tembus ke dada dan di lengan kiri tembus ke mulut," kata Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi Santoso, Selasa (12/7/2022).
Dia menyebut, bahwa Bharada E merupakan tim penembak kelas satu di Resimen Pelopor, juga pelatih teknik penyelamatan pada medan vertical atau curam (vertical rescue).