Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Indrayana Minta KPK Tunda Pemeriksaan Mardani Maming

Denny Indrayana telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.
Denny Indrayana./Antararnrn
Denny Indrayana./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Denny Indrayana telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya.

Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Mardani Maming sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan," kata Denny kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Hal ini lantaran gugatan praperadilan Maming masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia pun meminta semua pihak, termasuk KPK dalam hal ini sebagai tergugat, agar menghormati proses praperadilan. Pihak Maming meminta KPK menunggu putusan Hakim PN Jakarta Selatan sebelum melakukan langkah hukum seperti pemeriksaan.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," kata Denny.

Sebelumnya, KPK meminta agar Bendahara Umum PBNU Mardani kooperatif dalam proses penyidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara ini. KPK pun telah melayangkan surat panggilan terhadap Maming pada hari ini, Kamis (14/7/2022).

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud.

Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022)

Adapun gugatan praperadilan Maming masih berjalan di PN Jaksel. Sedianya pada Selasa (12/7/2022) kemarin merupakan sidang perdana gugatan tersebut.

Namun, pihak lembaga antirasuah selaku tergugat meminta sidang ditunda lantaran masih menyiapkan jawaban dan dokumen, terkait gugatan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper