Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Periksa Lagi Presiden dan Eks Presiden ACT pada Hari Ini

Bareskrim Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggal (ACT) Ibnu Khajar dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini, Senin (11/7/2022) untuk dimintai keterangan.
Bareskrim Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggal (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini, Senin (11/7/2022) untuk dimintai keterangan / Antara
Bareskrim Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggal (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini, Senin (11/7/2022) untuk dimintai keterangan / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks presiden ACT Ahyudin pada hari ini, Senin (11/7/2022) untuk dimintai keterangan.

“Seperti kemarin, [akan dipanggil lagi] jam 10 [WIB]," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Selain pemeriksaan dua orang itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa dua orang lainnya pada hari ini yakni manajer operasional dan bagian keuangan ACT.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri telah meminta keterangan terhadap pengelola Yayasan ACT mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan dan proyek.

“Hari ini 8 Juli, semuanya dimintai keterangan sesuai jadwal,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dan penyelewengan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

"Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap [ACT] dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7/2022)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper