Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna hari ini, Kamis (7/7/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyampaikan bahwa RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah lama dibahas di Komisi II, bersama dengan RUU empat provinsi baru Papua lainnya.
Menurutnya, tiga di antaranya sudah disahkan menjadi UU pada akhir Juni lalu, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Sementara itu, Papua Barat Daya baru disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR karena keterbatasan anggaran.
“Ini semua menyangkut anggaran. Nah, selama ini dari pemerintah belum fix tentang anggaran untuk lima pemekaran [provinsi baru di Papua] ini. Kalau tiga, pemerintah siap. Ya kita lock dulu tiga [Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan],” jelas Junimart kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kamis (7/7/2022).
Setelah tiga provinsi baru Papua disahkan, Junimart mengatakan bahwa ada usulan bahwa Provinsi Papua Barat Daya harus mulai dibahas. Walhasil, baru hari ini DPR menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Selanjutnya, sambung Junimart, DPR akan kirim RUU Pembentukan Papua Barat Daya ke pemerintah untuk dilakukan pembahasan. Kemudian, DPR akan menunggu surat presiden (Surpres) tentang RUU tersebut.
Baca Juga
“Kalau Surpres ada, tentu mereka [pemerintah] sudah harus siap anggaran untuk Papua Barat Daya. Jadi jangan nanti sudah dimekarkan anggaran tidak ada,” ungkap Junimart.
Dia juga mengungkapkan, setelah Papua Barat Daya, masih ada pemekaran satu provinsi lagi di Papua, yaitu Papua Utara.