Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Ini Saran KPU ke Pemerintah

Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan payung hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"KPU akan menindaklanjuti apapun yang diperintahkan UU Pemilu terkait dengan 3 DOB yang telah disahkan," kata Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (4/7/2022).

Namun, saat ini dalam UU No 7 Tahun 2017 belum ada aturan yang mengatur kewenangan KPU untuk menindaklanjuti apabila terjadi DOB, seperti yang baru terjadi pada pemekaran wilayah di Papua.

Sebagai informasi, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 3 provinsi baru Papua atau DOB Papua telah ditetapkan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada Kamis, (30/6/2022) lalu.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima perkembangan resmi dari pemerintah terkait payung hukum yang akan diterapkan dalam pemiu di wilayah tersebut.

Padahal, tahapan pemilu saat ini terus berjalan. Idham mengatakan pada Desember 2022 mendatang akan dibuka pendaftaran untuk bakal calon anggota DPD RI yang diawali dengan penyerahan dukungan.

Selanjutnya di pertengahan Februari 2023 nanti KPU akan menetapkan hasil penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten atau Kota se-Indonesia.

"Kami berharap Perppu berkaitan dengan 3 dob tersebut itu dapat segera diterbitkan beberpaa bulan sebelum memasuki tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI pda bulan Desember 2022," paparnya.

Idham melanjutkan, pihaknya siap menerima payung hukum dalam bentuk apapun, baik revisi UU Pemilu atau Perppu, menyoal kewenangan KPU pada pemilihan umum di wilayah baru Papua.

"Jika memang benar nanti ada pemilu untuk anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi di 3 DOB tersebut, maka kami akan melaksanakan," paparnya.

Menurutnya, jika Pemilu untuk anggota DPRD Provinsi DOB akan diadakan, sudah seharunya payung hukum dikembangkan beriringan dengan penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

"Sehingga kami memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kita ketahui untuk dapil DPR RI, DPRD provinsi kabupaten/kota itu (aturan) berada dalam lampiran UU Pemilu," lanjutnya.

Maka, ia meminta pemerintah segera melakukan revisi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pada lampiran 1-4 atau lewat Perppu.

Dengan begitu, pihaknya akan dapat segera mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini mempersiapkan KPU Provinsi.

"Tapi tentunya hal tersebut harus tertuang dalam Perppu kalau memang mekanisme perubahan UU nya melalui Perppu. Prinsipnya, apabila nanti ada Perppu maka kami akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam Perppu tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper