Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kontroversi Holywings: Izin 12 Gerai Dicabut, Hotman Paris Sowan ke MUI

Izin 12 gerai Holywings dicabut menyusul kontroversi promo minuman keras berbau SARA.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 28 Juni 2022  |  06:43 WIB
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut 12 izin gerai Holywings sebagai buntut kontroversi promo minuman keras berbau SARA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pencabutan izin tersebut juga merupakan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta yang menemukan adanya pelanggaran di Holywings Group.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).

Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, bahwa beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.

Pertama, terkait hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” katanya.

Digruduk GP Ansor

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pimpinan Wilayah (PW) DKI Jakarta melakukan konvoi ke restoran dan bar Holywings, pada Jumat (24/06/2022) malam.

Berdasarkan pantuan Bisnis di markas PW GP Ansor DKI Jakarta di bilangan Tebet, sekitar 150 pasukan berseragam berangkat pada pukul 20.55 WIB.

Wakil Ketua Umum PW GP Ansor DKI Jakarta, Sofyan Hadi mengatakan bahwa massa GP Ansor akan menyambangi tiga sampai empat lokasi Holywings di sekitaran DKI Jakarta.

“Kita menyebutkan beberapa titik yang menjdi concern kita, sekitar tiga sampai empat titik,” ujarnya, Jumat (24/06/2022) di depan markas GP Ansor DKI Jakarta.

Adapun, ketiga tempat tersebut adalah Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park, dan Holywings Gatsu V.

Di semua lokasi itu, GP Ansor akan melakukan muhajadah atau doa bersama serta menempelkan poster bertuliskan seruan untuk menutup Holywings.

page-series 1 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Anies Baswedan gp ansor Holywings
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top