Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz telah P 21 atau lengkap.
“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (23/06/2022).
Ketut menjelaskan jika IK alis Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Kejagug akan melimpahkan berkas ini dan meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.
Hal ini dilakukan guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. “Hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU,” ujar Karta kepada wartawan, Senin (06/06/2022).