Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat ratusan korban penipuan binary option Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), rugi Rp83 miliar.
Berdasarkan keterangan polisi ada 144 korban yang telah diperiksa penyidik, dengan total kerugian Rp83.365.707.894.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894," kata Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).
Polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu, ada 7 saksi ahli yang diperiksa.
Menurut Candra penyidik tengah melakukan pengiriman berkas perkara atas nama Indra Kenz ke pihak kejaksaan.
"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat di antaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma