Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Lahan Rusun Cengkareng, Bareskrim Buru Aset Tersangka ke Luar Negeri

Bareskrim Polri memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri dalam kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng.
Polisi menunjukkan salah satu barang bukti aset tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022)./Antara
Polisi menunjukkan salah satu barang bukti aset tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Rusun di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri dalam kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng.

Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

"Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulisnya.

Aset tersebut disita dari tersangka Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar.

Dia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

"Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper