Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan bahwa hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2021 didapatkan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajiannya.
"Namun perlu tetap ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (23/6/2022).
Isma melanjutkan, salah satu temuan yang disampaikan BPK adalah sisa dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020-2021 yakni kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan; dan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp800 miliar yang berpotensi tak dapat tersalurkan.
"BPK merekomendasikan pengembalian sisa dana investasi pemerintah ke rekening kas umum negara," katanya.
Kemudian, temuan lainnya adalah pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak dan disetujui.
Baca Juga
"Serta menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," ujar Isma.
Selain itu, BPK juga menggarisbawahi piutang pajak macet sebesar Rp20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan yang memadai. Untuk itu, BPK merekomendasikan pemerintah agar dilakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum kedaluwarsa penagihannya per 30 juni 2022.
Terkait penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja nonprogram PCPEN pada 80 K/L minimal sebesar Rp12,52 triliun, ternyata belum sepenuhnya sesuai ketentuan. BPK pun merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penganggaran hingga pertanggungjawaban belanja tersebut.
“Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah antara lain agar memperbaiki mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja untuk memitigasi resiko ketidakpatuhan dalam proses ketidaktercapaian output dan ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan belajar,” ungkap Ketua BPK.
Sekadar informasi, LKPP tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, meskipun secara terperinci ada empat K/L yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian.