Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mardani Maming, NU Tak Boleh Jadi Bumper

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur mengingatkan tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum.
KH Abdul Salam Shohib./Ist
KH Abdul Salam Shohib./Ist

Bisnis.com, SURABAYA – Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib meminta organisasi Nahdlatul Ulama tidak dijadikan tameng kasus hukum, utamanya terkait kasus yang membelit Bendara Umum PBNU Mardani H. Maming.

KH Abdul Salam Shohib, mengatakan pencekalan Maming oleh KPK biasanya mengarah kepada status tersangka. "Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abdul Salam Shobib dalam rilis, Selasa (21/6/2022).
 
Gus Salam, panggilan akrab KH Abdul Salam Shohib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas dugaan perkara korupsi yang menjeratnya. Jika hal itu benar terjadi maka langkah tersebut sangat disesalkan.
 
"Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU," katanya tegas.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

"Jelas NU akan memberikan bantuan [pendampingan hukum] sebagaimana mestinya," ujarnya di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU belum bisa mengambil sikap, sebab masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani sehingga masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.

"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," katanya.

Nama Mardani Maming menjadi sorotan setelah Imigrasi mencegah Bendahara Umum PBNU itu bepergian ke luar negeri. Mardani bahkan dikabarkan telah ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP.

Lalu, siapa sebenarnya Mardani Maming ini? Mardani Maming merupakan Bupati dengan umur termuda saat dirinya dilantik pada tahun 2010 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia saat dilantik masih berumur 29 tahun.

Lelaki yang lahir di Batulicin 17 September 1981 ini juga aktif di dunia bisnis. Dia tercatat pernah menjabat sebagai komisaris PT Bina Usaha. Untuk pendidikan, Mardani berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat di Banjarmasin.

Mardani sempat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2008-2010 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Jabatan itu diemban sebelum dirinya naik ke Bupati Tanah Tumbuh pada tahun 2010-2015 dan 2016-2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Siaran pers dan Bisnis
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper