Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.
Sekadar informasi, Mardani H Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming juga turut dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Jelas NU akan memberikan bantuan [pendampingan hukum] sebagaimana mestinya," ujarnya di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6/2022).
Kendati demikian, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU belum bisa mengambil sikap, sebab masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani sehingga masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," katanya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menegaskan PBNU akan segera menggelar konferensi pers usai mengetahui perkara yang menimpa Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga
"Dan kami akan prescon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," katanya
Tak hanya itu, Gus Yahya mengaku hingga kini belum berkomunikasi dengan Mardani usai adanya kabarnya pencekalan tersebut.
"Belum [berkomunikasi]," ujarnya.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.