Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Besok!

M. Lutfi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 21 Juni 2022  |  09:29 WIB
Kejagung Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Besok!
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi besok Rabu 22 Juni 2022.

M. Lutfi rencananya akan diminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada pekan lalu, untuk diperiksa pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Sudah dikirimkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu, untuk diperiksa hari Rabu (22/6) besok," tutur Febrie kepada Bisnis melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Febrie menjelaskan bahwa Muhammad Lutfi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi mafia minyak goreng tersebut.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih detail apakah Muhammad Lutfi bakal langsung menjadi tersangka dan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

"Tunggu saja," katanya.

Eks Mendag M Lutfi belum memberikan komentar saat dihubungi Bisnis ihwal agenda pemeriksaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung muhammad lutfi Mafia minyak goreng
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top