Bisnis.com, JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani Maming mengklaim belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan kuasa Hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2022).
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Pihaknya mempertanyakan lantaran informasi soal pencekalan dan penetapan tersangka Mardani Maming telah sampai ke publik. Padahal, klaim dia, kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” kata Ahmad.
Ahmad mengaku, nama kliennya sempat terseret kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Baca Juga
Ahmad mengklaim Mardani tidak menerima sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar terkait IUP tersebut. Dia juga membantah soal aliran duit Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio.
"Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming," kata Ahmad.
Sebelumnya, Mardani Maming disebut telah dicegah ke luar negeri dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.
"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.