Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Benarkan Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri

KPK telah mencegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming.

Ali juga membenarkan kasus yang menyeret nama Mardani Maming ini sudah masuk dalam tahap penyidikan

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Ali belum membeberkan secara perinci siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan tersangka.

Namun, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

Ali menjelaskan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming ke luar negeri.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan bahwa Mardani Maming dicegah sebagai tersangka kasus korupsi.

"(Statusnya) tersangka," kata Nursaleh saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper