Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Direktur Summarecon (SMRA) Diperiksa di Kasus Suap Apartemen Yogya

Dua pejabat Summarecon Agung akan diperiksa sebagai saksi kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate SMRA Oon Nushihono (ON).
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Direktur PT Summarecon Agung Tbk SMRA) pada hari ini, Senin (20/6/2022).

Keduanya adalah Direktur Bussines and Property PT Summarecon Agung Herman Nagaria dan Sharif Benjamin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate SMRA Oon Nushihono (ON).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ON dkk," kata Ali, Senin (20/6/2022).

Selain Agung dan Sharif lembaga antirasuah juga akan memetiksa Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Amita Kusumawaty, Staf Finance PT Summarecon Marcella Devita, Direktur PT Java Orient Property Danda Jaya Kartika, serta Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development Doni Wirawan.

Belum diketahui apa yang akan didalami dari para saksi. Namun, KPK sempat melakukan sejumlah penggeledahan dan menemukan banyak barang bukti mulai dari duit hingga dokumen.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper