Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Rumah Eksekutif SMRA, KPK Temukan Bukti Suap IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

KPK menggeledah rumah Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono (ON).

"Telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu dirumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Dari penggeledahan tersebut tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen permohonan perizinan terkait dugaan suap pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Alim

Ali mengatakan bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para Tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper