Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil pihak direksi dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terkait kasus suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Sekadar informasi, dalam kasus ini VP Real Estate Summarecon Agung Oon Nushihono dan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berstatus tersangka setelah terjaring dalam OTT KPK.
"Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya ya siapapun dari pihak SA pasti kami panggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).
Ali mengatakan pemanggilan saksi sesuai dengan kebutuhan penyidikan suatu perkara. "Pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," ucap Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Baca Juga
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.