Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap.
Oon diduga menyuap bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin proyek Apartemen Royal Kedaton.
Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Adrianto P. Adhi saat dimintai tanggapan terkait kasus itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami, Summarecon, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” jelas Adrianto kepada Bisnis, Minggu (5/6/2022).
Adrianto juga memastikan bahwa pihaknya secara terbuka akan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap agar permasalahan yang tengah menyeret salah satu pimpinannya tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga
Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Vice President PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Berdasarkan pernyataan resmi KPK, pada 2019, Oon melalui Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT SMRA Tbk, mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Untuk melancarkan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens dengan Haryadi Suyuti eks Walikota Yogyakarta pada 2021.
Selain Haryadi, terdapat sejumlah pihak lainnya yang telah menerima suap tersebut, antara lain adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi Haryadi Suyuti.
"Diduga ada kesepakatan antara Oon dan eks Walikota Yogyakarta tersebut. Haryadi berkomitmen untuk "mengawal" permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung."
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi yang dipimpinnya tersebut akan mendalami asal muasal uang suap yang diberikan Oon kepada Haryad, guna memastikan apakah dana tersebut diperoleh dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT SMRA Tbk.
"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan prediksi," ucap Alexander, Jumat (5/6/2022).