Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju turut menghadiri agenda Forum Ekonomi Dunia atau World Economy Forum (WEF) yang berlangsung di Davos, Swiss.
Sejumlah menteri yang terlibat diantaranya Menteri BKPM atau Kementerian Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Tampak beberapa delegasi Indonesia tersebut tampak hadir dengan didampingi oleh sang istri. Momen tersebut dibagikan oleh para istri menteri lewat akun media sosial mereka masing-masing.
Baca Juga
Melalui akun Instagram pribadinya, istri Airlangga Hartarto, Yanti Airlangga terlihat beberapa kali mengabadikan momen perjalanannya di Swiss tersebut. Pada Senin, (30/5/2022) Yanti juga mengunggah suasana malam hari di kota Davos.
Sebelumnya, Yanti juga mengunggah kebersamaanya dengan para istri menteri lainnya yakni dengan Bianca Abdinegoro, dan lainnya.
Bagi Anda yang penasaran, mungkin pertanyaan kecil akan timbul terkait apakah perjalanan para istri menteri ini di akomodasi oleh pemerintah?
Diketahui, sejumlah delegasi dari menteri kabinet Indonesia maju ini melakukan kunjungan dinasnya ke Swiss dalam rangka World Economic Forum (2022) yang diselenggarakan pada 22 hingga 26 Mei 2022 lalu.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dalam pasal 2 dinyatakan bahwa, Pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan dengan sangat selektif yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Perjalanan dinas bisa didampingi oleh sang istri pejabat terkait telah mengantongi izin dari presiden, seperti termaktub dalam pasal 15 nomor 5 yang berbunyi, isteri atau suami pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diizinkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, untuk melakukan/mengikuti Perjalanan Dinas ke luar negeri golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.
Sementara golongan yang dimaksud adalah, golongan biaya yang dikeluarkan berdasarkan jabatan yang diampu. Dalam beleid ini, Menteri, Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan dan Pejabat Negara lainnya masuk ke dalam golongan A.
Nantinya, biaya perjalanan dinas ini akan dibebankan pada anggaran satuan kerja pada kementerian negara atau lembaga yang menerbitkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD).