Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lima Penjabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Tito Hari Ini

Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur. Mereka menggantikan kepala daerah sebelumnya yang telah habis masa jabatannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/05/2022)./Antara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatan pada Kamis 12 Mei 2022, di Jakarta, Kamis (12/05/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat gubernur. Mereka menggantikan kepala daerah sebelumnya yang telah habis masa jabatannya.

Gubernur yang digantikan adalah untuk wilayah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Para penjabat akan menjadi gubernur selama satu tahun. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Presiden No. 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Tito usai membacakan sumpah kepada para penjabat gubernur yang disiarkan melalui virtual, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, para penjabat gubernur yang dilantik Tito yaitu Al Muktabar (Banten), Ridwan Djamaluddin (Bangka Belitung), Hamka Hendra Noer (Gorontalo), Akmal Malik (Sulawesi Barat), dan Paulus Waterpauw (Papua Barat).

Mereka menggantikan Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka hanya dilarang melakukan empat hal.

Semuanya adalah dilarang melakukan mutasi, dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper