Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dan politikus Partai Demokrat Jemy Setiawan pada hari ini, Selasa (10/5/2022).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasua suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Adapun, Andi Arief sendiri sempat dipanggil pada Senin (9/5/2022) kemarin. Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Belum diketahui, keterangan apa yang akan digali dari Jemy dan Andi Arief. Namun, Jemy sempat diperiksa terkait pertemuanya dentan tersangka Abdul Gafur terkait musda Partai Demokrat.
Baca Juga
Sementara itu, Andi Arief diduga pernah berkomunikasi dengan Bupati AGM terkait pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak. Saat ini KPK juga akan terus menelusuri dan mendalami lebih lanjut.
Sebelumnya, AGM diketahui pernah meminta uang kepada seorang pengusaha sebesar Rp1 miliar. Duit tersebut digunakan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur atau Kaltim.