Bisnis.com, JAKARTA – KPK mengonfirmasi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief terkait komunikasinya dengan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa Andi Arief diduga pernah berkomunikasi dengan Bupati AGM terkait pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Ali menjelaskan bahwa tim penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AGM untuk beberapa pihak. Saat ini KPK juga akan terus menelusuri dan mendalami lebih lanjut.
Saksi lain yang dipanggil adalah Direksi PT BM Energy Inti Perkasa Bisyri Mustofa. Dia ditanya soal aktifitas kegiatan pertambangan batubara di Penajam Paser Utara.
“Sedangkan Ninuk Wijaya sebagai wiraswasta tidak hadir dan dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik,” jelasnya.
Baca Juga
AGM diketahui pernah meminta uang kepada seorang pengusaha sebesar Rp1 miliar. Duit tersebut digunakan untuk maju sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur atau Kaltim.
Hal tersebut dipaparkan dalam pembacaan sidang dakwaan dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam surat dakwaan, permintaan itu disampaikan oleh orang kepercayaan AGM, yakni Asdarussalam kepada Yudi.
“Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa [Zuhdi] membantu AGM sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda,” tulis surat dakwaan, Kamis (31/3/2022).
Yudi lalu ingin mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Setelah itu, mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU. Akan tetapi mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Anak buah AGM mencari cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp1 miliar.
Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan, termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa [Yudi] menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi AGM di Samarinda,” papar surat dakwaan.
Asdarussalam merupakan orang kepercayaan AGM. Sebelum menjabat sebagai bupati, AGM menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.
AGM bahkan memberikan titah bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama saja dengan ucapannya.