Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APHR Sambut Baik Putusan MA Pertahankan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual

APHR menyambut baik putusan MA yang mempertahankan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi
Pelecehan seksual/Ilustrasi
Pelecehan seksual/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

MA menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Dalam situasi di mana seksisme merajalela, maraknya undang-undang diskriminatif dan masih berlangsungnya marginalisasi terhadap perempuan, keputusan Mahkamah Agung dan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR baru-baru ini menjadi angin segar di Indonesia,” ujar kata Anggota Dewan APHR Mu Sochua dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Sochua menilai putusan MA tersebut menjadi langkah yang bagus untuk mendukung kesetaraan gender dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada semua perempuan di Indonesia.

Namun, dia tidak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, terutama soal implementasi aturan tersebut.

Adapun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan langkah progresif dengan mengeluarkan Permen No.30/2021 yang bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan berfokus pada pencegahan dan pemulihan korban.

Namun, pada Maret lalu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), sebuah organisasi dari Sumatra Barat, menentangnya dengan alasan keputusan tersebut memuat kalimat yang mendorong perzinahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper