Bisnis.com, JAKARTA- Asean Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
MA menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Dalam situasi di mana seksisme merajalela, maraknya undang-undang diskriminatif dan masih berlangsungnya marginalisasi terhadap perempuan, keputusan Mahkamah Agung dan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR baru-baru ini menjadi angin segar di Indonesia,” ujar kata Anggota Dewan APHR Mu Sochua dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).
Sochua menilai putusan MA tersebut menjadi langkah yang bagus untuk mendukung kesetaraan gender dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada semua perempuan di Indonesia.
Namun, dia tidak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah Indonesia, terutama soal implementasi aturan tersebut.
Adapun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan langkah progresif dengan mengeluarkan Permen No.30/2021 yang bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan berfokus pada pencegahan dan pemulihan korban.
Baca Juga
Namun, pada Maret lalu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), sebuah organisasi dari Sumatra Barat, menentangnya dengan alasan keputusan tersebut memuat kalimat yang mendorong perzinahan.