Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Survei SMRC: Mayoritas Publik Dukung Permendikbud PPKS Diterapkan di Kampus

Hasil terbaru survei SMRC menyebutkan mayoritas publik mendukung Permendikbud tentang tentang Pencegahan dan Penangakan Kekerasan Seksual (PPKS) diterapkan di kampus.
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan/Antara
Ilustrasi kekerasan seksual pada perempuan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 92 persen masyarakat mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) tentang Pencegahan dan Penangakan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Demikian salah satu temuan survei terbaru Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) bertajuk “Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus: Temuan Survei Nasional” yang dirilis secara daring pada Senin (10/1/2022).

Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad mengatakan hasil survei menunjukkan ada 33 persen warga yang tahu atau pernah mendengar Permendikbud No. 30 tahun 2021 tersebut. Sementara yang belum tahu 67 persen.

“Dari yang tahu, 92 persen menyatakan mendukung atau sangat mendukung peraturan menteri tersebut. Yang tidak atau sangat tidak mendukung hanya sekitar 7 persen. Masih ada 1 persen yang belum menyatakan pendapat,” ujar Saidiman dalam paparannya yang dilihat di kanal Youtube SMRC, Senin (10/1/2022).

Selain itu, mayoritas publik yakin bahwa Permendikbud PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai upaya untuk melindungi korban. Menurut Saidiman, dalam survei ini, responden diberi dua pilihan pandangan.

Pertama menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 itu dapat membenarkan perzinahan. Kedua, menyatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak membenarkan perzinahan, melainkan sebagai upaya melindungi korban dari kekerasan/pemaksaan untuk melakukan hubungan seks.

“Terhadap dua pandangan ini, mayoritas publik (83 persen) dari yang tahu, setuju dengan pandangan kedua, yakni Permendikbud tersebut bukan pembenaran atas perzinahan, melainkan upaya untuk melindungi korban kekerasan,” ujar Saidiman.

Survei ini dilakukan pada 8-16 Desember 2021 melalui tatap muka atau wawancara langsung. Terdapat 2420 responden terpilih secara acak (multistage random sampling) dari seluruh populasi Indonesia yang berumur minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 2062 atau 85 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).

“Dilihat dari sisi demografi, dukungan pada Permendikbud ini terlihat merata di setiap kelompok masyarakat,” tutup Saidiman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper