Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM UGM Dukung Implementasi Permendikbud-Ristek Nomor 30/2021 PPKS

BEM UGM mendukung dan mendesak implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Universitas Gadjah Mada (UGM)/ugm.ac.id
Universitas Gadjah Mada (UGM)/ugm.ac.id

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan sikap resmi untuk mendukung dan mendesak implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UGM.

“Kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi salah satu permasalahan yang sangat memprihatinkan dan butuh adanya penanganan yang serius,” tulis BEM KM UGM dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Twitter @bemkm_ugm, Rabu (24/11/2021).

Sepanjang 2015 hingga 2020, data Komnas Perempuan menunjukkan terdapat 27 persen pengaduan kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang terjadi pada perguruan tinggi.

Kemudian, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Ditjen Diktiristek pada 2020, sebanyak 77 persen responden yang berlatar belakang sebagai dosen menyatakan, bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen dari responden tersebut tidak melaporkan kasus yang diketahuinya ke pihak kampus.

Di UGM sendiri, data HopeHelps UGM, menunjukkan sejak awal Januari hingga November 2021 diterima 12 laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UGM.

Berbagai fakta yang ditemukan tersebut mencerminkan, bahwa hingga saat ini, ruang aman bagi seluruh civitas akademika di lingkup perguruan tinggi masih belum tersedia dengan baik.

Hal ini tentu mendorong urgensi pembentukan peraturan yang komprehensif di perguruan tinggi yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas perlindungan, memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan serta menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

“Atas urgensi inilah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan,” tulis BEM UGM.

Oleh karenanya BEM KM UGM menyatakan sikap resmi sebagai berikut:

1. Mendukung penuh Permendikbud-Ristek PPKS

2. Mendesak Rektor UGM untuk menyatakan dukungannya terhadap Permendikbud-Ristek PPKS

3. Mendesak Rektor UGM untuk segera mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS

4. Mengawal dan mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkup UGM dengan melibatkan mahasiswa sesuai ketentuan Permendikbud-Ristek PPKS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper