Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Militer Makin Mendominasi Negara, Ini Sebabnya

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menduga militer akan semakin mendominasi negara pascapelantikan Panglima TNI dan KSAD.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, beserta pejabat utama Mabes TNI AU di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021) - Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, beserta pejabat utama Mabes TNI AU di Kompleks Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/11/2021) - Puspen TNI

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menduga militer akan semakin mendominasi negara pascapelantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrahman.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mencatat dua kebijakan dan/atau wacana kebijakan yang kontradiktif dengan agenda reformasi TNI pada awal kepemimpinan Panglima dan KSAD baru ini,” tulis koalisi dalam siaran persnya, Rabu (24/11/2021).

Pertama, munculnya Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono atas nama Panglima TNI.

Muatan dalam ST ini adalah mengenai proses hukum terhadap anggota TNI. Salah satunya disebutkan bahwa pemanggilan terhadap prajurit TNI dalam proses hukum harus melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan.

“Diterbitkannya ST Panglima tidak hanya bermasalah, tetapi semakin menunjukkan adanya dominasi militer terhadap negara,” ujar koalisi.

“Pada titik ini, ST Panglima yang mengatur proses pemanggilan anggota TNI harus melalui persetujuan atasan sejatinya tidak hanya mengatur internal anggota TNI, tetapi hal tersebut juga menuntut institusi penegak hukum di luar TNI untuk tunduk dan patuh terhadap ST Panglima tersebut,” lanjut koalisi.

“Diterbitkannya ST tersebut semakin menjauhkan kita dari harapan/agenda revisi UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. ST ini justru semakin menguatkan bahwa penegakan hukum terhadap prajurit militer berada pada domain yang berbeda dengan sipil, serta masih menyisakan persoalan mendasar dalam hal akuntabilitas dan transparansinya dalam setiap proses penegakan hukum,” jelas koalisi.

Padahal, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 telah memerintahkan anggota TNI tunduk pada sistem peradilan umum apabila melakukan tindak pidana umum.

TNI Makin Tertutup

Koalisi juga memandang, bahwa ST Panglima TNI  juga semakin menunjukkan ketertutupan dan upaya perlindungan bagi anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan (impunitas).

“Di tengah mandegnya reformasi peradilan militer, institusi TNI justru melanjutkan ketertutupan tersebut dengan memberikan sejumlah hambatan. ST ini menambah mekanisme pemeriksaan/pemanggilan terhadap seseorang, dalam hal ini prajurit TNI, untuk terlebih dahulu meminta izin dan melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan,” ungkap koalisi.

Berbagai catatan menunjukkan keterlibatan/perluasan peran TNI di ranah sipil, misalnya dibentuknya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang dipimpin militer aktif, penempatan TNI aktif sebagai staf khusus di Kemenparekraf, perluasan peran TNI dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme di dalam negeri dan diterapkannya sistem peradilan militer bagi sipil dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Selain itu, pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menyatakan,"Saya bilang, kalau ada informasi-informasi, saya akan berlakukan seperti zaman Pak Soeharto dulu. Para Babinsa itu harus tahu, jarum jatuh pun dia harus tahu, dan jadi kalau ada organisasi yang coba menganggu persatuan dan kesatuan, jangan banyak diskusi, jangan terlalu banyak berpikir, tetapi lakukan.”

Pernyataan tersebut berkaitan dengan perintah KSAD yang meminta seluruh prajurit peka terhadap informasi yang menyangkut perkembangan kelompok ekstrem kanan dan kiri yang menjurus melakukan tindakan radikalisme.

“Pelibatan TNI AD dalam mengatasi radikalisme menjadi tanda tanya terkait landasan hukumnya. Hal itu, ihwal radikalisme secara eksplisit tidak termasuk dalam 14 kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seperti yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang  TNI pada Pasal 7 ayat (2) huruf b. Pelibatan ini pun juga berpotensi melahirkan pendekatan yang keliru, sebab pelibatan TNI dengan model pendekatannya justru berpotensi memunculkan pelanggaran HAM,” ujarnya.

Pendekatan keamanan membuka ruang represifitas aparat, karena akan lebih mengutamakan stabilitas dibandingkan upaya-upaya dialogis.

“Upaya mengatasi radikalisme, termasuk di dalamnya intoleransi, harusnya tetap menjadi domain kerja dari lembaga-lembaga seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta aparat Kepolisian jika sudah berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Imparsial, PBHI Nasional, Setara Institute, Centra Initiative,  ELSAM, LBH Pers, ICW, LBHM, LBH Jakarta, KontraS, ICJR, PILNET Indonesia, HRWG, Walhi Eknas, Amnesty Internasional Indonesia, dan Public Virtue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper