Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyatakan telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng yang ditangani di sejumlah Polda. Penindakan itu dilakukan terkait tidak adanya izin edar hingga penimbunan minyak goreng.
"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Kamis (21/4/2022).
Gatot memperinci, di Polda Sumatra Selatan terdapat satu kasus terkait tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.
Kemudian, di Polda Jawa Tengah ada 5 kasus dengan motif para pelaku usaha tak berizin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya.
"Maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning," kata Gatot.
Di Polda Jawa Timur, terdapat satu kasus dengan motif penimbunan minyak curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi. Di Polda Banten, lanjut Gatot, menangani 3 kasus yaitu pelaku penimbunan minyak yang kemudian dijual kembali dengan harga tidak sesuai m harga eceran tertinggi.
"Polda Jawa Barat menangani tiga kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader jika sudah terkumpul di jual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merk minyak goreng tertentu," kata Gatot.
Selanjutnya, ada dua kasus di Polda terkait penimbunan minyak dan penjualan di atas harta eceran tertinggi.
"Polda sulsel menangani 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi, dan Polda kalsel menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. Polda sulteng menangani 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.