Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan fakta adanya dugaan gratifikasi terkait ekspor minyak goreng yang diterima oleh tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan fakta tersebut terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa saksi dari pihak internal Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pihak swasta terkait perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Supardi memastikan perkara korupsi ekspor minyak goreng itu sudah mulai menemukan titik terang dan pihak lain yang harus bertanggungjawab atas kerugian perekonomian negara.
"Jadi sampai saat ini perkembangannya bagus ya. Pelan-pelan sudah mulai terbuka dari Kemendag sendiri. Mudah-mudahan ini bisa mempermudah kami dalam mengembangkan kasus ini," kata Supardi kepada Bisnis di Kejagung, Kamis (21/4).
Supardi menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah menggandeng sejumlah stakeholder terkait untuk mendalami nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dari pihak swasta.
"Tunggu saja, semoga pekan ini sudah ada update lagi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Keempat orang tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.