Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Didesak Pecat Tidak Hormat Lili Pintauli Jika Terbukti Langgar Etik

Aliansi Anti-Korupsi menuntut Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli jika terbukti langgar etik.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Anti-Korupsi menuntut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk segera menuntaskan dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Aliansi mencatat setidaknya ada empat pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KPK tersebut.

Keempat dugaan pelanggaran etik tersebut adalah memberikan informasi penanganan kasus Tanjung Balai kepada pihak berperkara; mengintervensi kasus korupsi mantan Bupati Labuhan Batu Utara; melakukan kebohongan publik dengan menyangkal keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai; dan dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika.

Selain itu, Aliansi Anti-Korupsi juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas KPK yang dinilai lamban dalam mengusut dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

"Hingga saat ini, Dewan Pengawas KPK baru menangani satu dari empat laporan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar," tulis Aliansi dikutip dari unggahan akun Instagram @bemui_official, Sabtu (16/4/2022).

Bahkan, sambung Aliansi, satu-satunya sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap Lili adalah pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan akibat keterlibatannya dalam kasus Tanjung Balai.

Aliansi Anti-Korupsi menilai sanksi tersebut masih jauh dari ideal dan efektif karena belum berhasil memberikan efek jera kepada Lili.

"Pasalnya, Lili masih mengulangi pelanggaran kode etik pascaditetapkannya sanksi tersebut oleh Dewan Pengawas KPK," kata Aliansi.

Oleh karena itu, Aliansi Anti-Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk mengusut tuntas laporan-laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

2. Menuntut Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai komisi seperti yang diatur dalam Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 apabila terbukti melanggar kode etik di atas.

3. Menuntut Dewan Pengawas KPK untuk menegakkan kode etik di lingkungan KPK dengan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK.

Adapun, Aliansi Anti-Korupsi terdiri atas beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Universitas Indonesia yaitu BEM FIA UI, BEM UI, BEM Vokasi UI, BEM FKG UI, BEM IKM FKUI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI, BEM FIB UI, BEM IM FKM UI, BEM FH UI, BEM Fasilkom UI, dan BEM FF Ul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper