Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang salah satu isinya adalah menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. DPR desak pemerintah menanggapi serius soal hal tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).
Saleh menjelaskan bahwa Peduli Lindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan.
“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi,” jelasnya.
Meski begitu, Saleh menuturkan bahwa aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan pelacakan dalam memantau penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga
Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Lalu, satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Dalam konteks ini, tambah Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.
Citra Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.
“Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini,” ucapnya.
Sebagai salah satu langkah mengatasinya, Saleh menyarankan agar pemerintah mengajak bicara para LSM tersebut. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.
“Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” ucapnya.
Dalam laporan AS tersebut, disebutkan bahwa Peduli Lindungi memuat data rahasia masyarakat. Pemerintah Indonesia dituduh menyimpan dan memantau data tersebut tanpa izin dan ilegal.
Hal tersebut AS dapat dari laporan beberapa LSM. Tapi mereka merahasiakan siapa lembaga tersebut.