Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Irit Sumber Baja Sakti Edward Theja Surya Lim terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan bahwa Edward Theja Surya Lim diperiksa bersama dengan Sekretaris PT Nindya Karya Taufik Hidayat, Divisi Infrastruktur I Direktur Produksi dan QHSE Bambang Asmoro, dan eks Manager PT Bimatama Akrindo Ruddy Surnata.
Keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja serta produk turunannya pada periode 2016-2021.
"Keempatnya sudah diperiksa tim penyidik dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja," tutur Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Keempat saksi tersebut diperiksa mengenai proses impor baja dan besi yang diduga membuat negara mengalami kerugian perekomian selama tahun 2016-2021.
"Diperiksa terkait prosedur impor baja dan besi itu," katanya.