Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juragan 99 Lapor Pajak di KPP Pratama, Ini Penjelasan Jenis-Jenis Kantor Pajak

Para warganet mengkritisi mengapa Gilang yang digadang-gadang sebagai crazy rich dan kerap memamerkan gaya hidup mewah mendatangi KPP Pratama, alih-alih KPP Besar.
Gilang Widya Permana, Crazy Rich Malang si Juragan 99 dan bos MS Glow/IG @juragan_99
Gilang Widya Permana, Crazy Rich Malang si Juragan 99 dan bos MS Glow/IG @juragan_99

Bisnis.com, JAKARTA - Status crazy rich Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 kembali dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya dia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, tepatnya di KPP Jakarta Mampang Prapatan.

Para warganet mengkritisi mengapa Gilang yang digadang-gadang sebagai crazy rich dan kerap memamerkan gaya hidup mewah mendatangi KPP Pratama, alih-alih KPP Besar.

Seperti diketahui, usaha kosmetik MS Glow milik Gilang disebut-sebut omzetnya mencapai ratusan miliaran rupiah per bulan. Angka itu tentu saja belum termasuk usaha lainnya yang dijalankan oleh Gilang, termasuk bus pariwisata Juragan 99.

Banyak yang menyebut, Gilang seharusnya mendatangi KPP Besar lantaran dirinya termasuk sebagai wajib pajak (WP) kakap, bila melihat gaya hidup yang dipamerkan di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diketahui membagi KPP menjadi tiga jenis yang mana masing-masing punya fungsi berbeda.

Selengkapnya, berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam KPP dan fungsinya mengutip situs resmi DJP Kemenkeu pada Sabtu (26/3/2022);

1. KPP Besar

KPP besar memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM), dan pajak tidak langsung lainnya sebatas dalam wilayah kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

KPP besar dibagi lagi menjadi empat jenis dari empat jenis yaitu, KPP WP Besar Satu untuk sektor pertambangan dan jasa penunjang, KPP WP Besar Dua untuk sektor industri, perdagangan dan jasa, KPP WP Besar Tiga untuk perusahaan negara/Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan perdagangan.

Kemudian ada KPP WP Besar Empat untuk perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. Apabila merujuk pada harta dan pendapatannya yang bernilai fantastis, maka Gilang seharusnya melaporkan pajaknya ke sini.

Adapun, KPP Besar memiliki fungsi utama, yakni mengkoordinasi dan memberikan bimbingan serta evaluasi DJP Kemenkeu dalam melaksanakan tugasnya, konsultasi, penggalian potensi perpajakan, pengawasan, dan memberi dukungan teknis komputer. Serta pengamanan rencana kerja dan penerimaan di bidang perpajakan.

2. KPP Madya

KPP madya memiliki tugas untuk melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, dan pajak tidak langsung lainnnya sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang telah diatur dalam undang-undang.

KPP Madya memiliki fungsi menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakkan, mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakkan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, dan SP lainnya, penyuluhan Perpajakan, dan registrasi WP.

3. KPP Pratama

KPP Pratama memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang telah diatur dalam undang-undang. KKP ini merupakan KPP dengan jumlah terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

KPP pratama sendiri memiliki fungsi melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek PBB.

Kemudian menenetapkan dan menerbitan produk hukum perpajakan, mengadministrasikan dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya.

4. KPP Pelayanan Pajak Khusus

DJP membentuk 10 KPP Khusus yang terdiri dari KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Fungsi KPP Khusus sama seperti KPP lainnya hanya saja mereka merupakan KPP khusus untuk WP Badan tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper