Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Disetop, Gilang Juragan 99: Kami Belum Terima SP2HP

Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 menanggapi penghentian penyelidikan laporan istrinya, Shandy Puranmasari terhadap Putra Siregar oleh Bareskrim Polri.
Gilang Widya Permana, Crazy Rich Malang si Juragan 99 dan bos MS Glow/IG @juragan_99
Gilang Widya Permana, Crazy Rich Malang si Juragan 99 dan bos MS Glow/IG @juragan_99

Bisnis.com, JAKARTA - Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 membantah dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang.

Gilang menegaskan bahwa dirinya bukanlah terlapor melainkan sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang. 

Gilang menyebut bahwa Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah salah memberikan informasi kepada media bahwa dirinya dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan dagang.

"Jadi pihak Kepolisian itu salah memberikan berita dan informasi kepada media, kita sudah konfirmasi itu juga kepada Kepolisian. Informasi yang benar itu kami yang melaporkan, bukan dilaporkan," tutur Gilang dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Gilang juga mendesak Bareskrim Polri untuk cepat menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana penipuan, merek dan kejahatan rahasia dagang yang dilaporkan dirinya ke Kepolisian.

Dia juga mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah laporannya sudah dihentikan Kepolisian atau masih berjalan.

"SP2HP juga belum kami terima sampai saat ini. Ini kami pertanyakan juga ke Kepolisian. Belum ada informasi apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mempersiapkan penghentian penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait persoalan merek.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menekankan penghentian ini karena laporan terkait merek dengan pemilik PS Glow dan PS Glow Men, yaitu Putra Siregar, tidak cukup bukti. Sehingga proses penyidikannya akan dihentikan.

"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Gatot saat dihubungi, Selasa (22/3/2022) seperti dilansir Tempo.

Gatot menjelaskan, mulanya Gilang dan istrinya yang sering disebut Crazy Rich Malang, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, telah melaporkan Putra Siregar, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Batam, pada 13 Agustus 2021.

Atas dasar laporan yang mereka ajukan dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri ditegaskannya memulai penyelidikan dan menaikkan kasus hasil laporan itu ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.

Selanjutnya, Gatot menuturkan ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima banding Putra Siregar.

Putusan tersebut, dikatakannya, menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM menerbitkan sertifikat Merek PS Glow.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper