Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mempersiapkan penghentian penyidikan atas laporan istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait persoalan merek.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menekankan penghentian ini karena laporan terkait merek dengan pemilik PS Glow dan PS Glow Men, yaitu Putra Siregar, tidak cukup bukti. Sehingga proses penyidikannya akan dihentikan.
"Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan. Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Gatot saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Gatot menjelaskan, mulanya Gilang dan istrinya yang sering disebut Crazy Rich Malang, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, telah melaporkan Putra Siregar, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Batam, pada 13 Agustus 2021.
Atas dasar laporan yang mereka ajukan dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri ditegaskannya memulai penyelidikan dan menaikkan kasus hasil laporan itu ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.
Selanjutnya, Gatot menuturkan ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 yang memutuskan menerima banding Putra Siregar.
Putusan tersebut, dikatakannya, menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM menerbitkan sertifikat Merek PS Glow.
"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud," tuturnya.
Oleh sebab itu, Gatot menekankan, pada Rabu 16 Maret 2022, polisi melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.