Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan besi pada kawasan berikat ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menemukan peristiwa tindak pidana untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, Febrie tidak menjelaskan lebih rinci siapa saja calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor baja dan besi itu.
"Iya per hari ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan ya, tersangkanya belum," tuturnya kepada Bisnis di Kejagung, Selasa (22/3/2022).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
"Ada tiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi impor baja dan besi tahun 2016-2021," katanya.
Baca Juga
Ketiga saksi itu adalah Kepala Seksi Barang Aneka Industri berinisial AR; Direktur Impor pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial MS; Analyst Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial MA.