Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kementerian dan lembaga yang ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana impor besi dan baja di kawasan berikat.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kementerian dan lembaga itu adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, menurut Febrie, ada beberapa pihak swasta juga yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tersebut.
"Jadi awalnya kuota impor itu kan mungkin masuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, kemudian baru masuk barang ke Bea Cukai," tuturnya kepada Bisnis, Senin (14/3/2022).
Febrie menyebut akibat penyalahgunaan fasilitas kuota impor besi dan baja tersebut, perekonomian negara menjadi rugi dan berdampak negatif pada industri besi dan baja nasional.
"Tentu saja ini kan efeknya ke industri besi dan baja nasional ya, makanya kita selidiki," katanya.