Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Bareskrim Polri terus mendalami jaringan kasus Binomo yang ada di luar negeri, setelah adanya temuan aliran dana dari kasus tersebut ke beberapa negara oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menegaskan penyidik masih berusaha memastikan apakah jaringan ini didalangi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
"Setelah itu, jika ditemukan adanya fakta-fakta yang membuktikan aliran dana tersebut, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," tegas Gatot, dikutip dari Tempo, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga terus melakukan koordinasi dengan PPATK. Tujuannya untuk menemukan fakta-fakta yang betul-betul bisa membuktikan dalang dari jaringan aplikasi perjudian berkedok opsi biner tersebut.
Untuk menjalin koordinasi dengan kepolisian negara-negara yang diduga dialiri dana kasus Binomo, Divhubinter Polri nantinya akan menjalin komunikasi dengan Interpol atau ICPO (The International Criminal Police Organization).
"Melalui ICPO ini nanti akan mulai dikomunikasikan untuk bekerja sama dengan kepolisian negara-negara yang dialiri dana Binomo tersebut," ujar Gatot.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, PPATK mengumumkan temuan aliran duit yang diduga berhubungan dengan aplikasi judi online Binomo ke luar negeri. PPATK menyebut aliran dana itu berjumlah hingga jutaan Euro ke sejumlah negara.
Penelusuran itu didapat melalui kerja sama dengan Financial Intelligence Unit di negara lain. Menurut informasi yang mereka dapat, diketahui adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan ke bank yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan dan Swiss.
Adapun, PPATK menengarai penerima dana diduga merupakan pemilik Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia. Dalam periode September 2020 sampai Desember 2021 jumlah uang yang mengalir sebanyak 7,9 juta Euro atau sekitar Rp125 miliar (kurs Rp 15.852).
"Dana kemudian ditransfer kembali ke penerima akhir dana tersebut, yaitu pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustivandana.