Bisnis.com, JAKARTA - Pendalaman penyelidikan terus dilakukan Polri untuk mengusut kasus trading binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Terbaru, Polri melakukan kerjasama dengan polisi luar negeri untuk mengejar dalang utama investasi bodong tersebut.
"Ada (polisi) dari Amerika, Singapura, Inggris sampai Turki," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu (19/3/2022).
Dalam upaya mengejar aktor utama itu, pihaknya bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk melakukan pelacakan.
"(Komunikasi) sudah dilakukan melalui be to be police to police," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.
Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.